AKSI (Anak KelaS I)

Minggu, 18 Juli 2010

Kisi-kisi Kewarganegaraan.

1.      Apa yang disebut Ius soli dan Ius sanguinis :

Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.


2.      Jelaskan problem status kewarganegaraan apatride ,bipatride dan multipatride:

Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan Negara.
-APATRIDE: istilahuntuk seseorangyang tidakmempunyaistatus kewarganegaraan
-BIPATRIDE: istilahuntuk seseorangyang mempunyaistatus kewarganegaraanrangkap-DwiKewarganegaraan
-MULTIPATRIDE: istilahuntuk seseorangyang mempunyaiduaataulebihstatus kewarganegaraan

3.      Azas-asas yang dipakai dalam UU No. 12 thn 2006 tentang KWNRI:

Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,

1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

4.      Sebutkan Hak & Kewajiban WN yg terdapat UUND1945:

 Hak dan kewajiban dalam UUD 1945  Bab X psl 26, 27, 28, & 30 ttg warga Negara
-      Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
-      Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-      Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
-      Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

5.      Jelaskan pengertian HAM:

Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.

6.      Implementasi UUD’45 terhadap DUHAM:

7.      Jelaskan teori Geopolitik menurut barat maupun menurut bangsa Indonesia:


8.      Jelaskan wilayah Indonesia berdasarkan ordonansi 1939,  deklarasi Juanda,ZEE!

9.      Pengertian Ketahanan Nasional?

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

10.  Sebutkan dan jelaskan Trigatra dan Pancagatra?

a. Trigatra (Gatra Alamiah); Trigatra atau gatra alamiah meliputi aspek-aspek suatu. Negara yang memang sudah melekat pada Negara itu. Unsur dari setiap aspek tidak pernah sama spesifikasinya untuk setiap Negara.  Trigatra atau gatra alamiah meliputi gatra : Geografi, Sumber Kekayaan Alam dan Kependudukan.  Ketiga gatra alamiah tersebut mengandung unsure-unsur alamiah yang bersifat relative tetap atau statis.
b. Pancagatra (Gatra Sosial); ncagatra atau gatra social adalah aspek-aspek kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan dan norma-norma tertentu.

11.   Sebutkan 5 macam ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia :

12.  Pengertian Otonomi daerah:

Pengertian. Berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan.Jadi otonomi bisa diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
Otonomi daerah menurut UU no.32/2004 : Hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

13.  Tujuan di laksanakan Otonomi daerah:

Tujuan otonomi daerah. Mengefisienkan dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah berdaya guna dan berhasil guna. Lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Membangun kestabilan politik dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Melibatkan masyarakat berperan dalam pembangunan.

14.  Sebutkan 2 produk hokum yang berkaitan dengan hokum di Indonesia:

15.  Bagaimana seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraaan:

Hilangnya kewarganegaraan RI diatur dlm psl 23 UUNKRI yg menentukan bhwa WNI kehilangan kewarganegaraan yg bersangkutan:
a. Memperoleh Kewarganegaraan lain ats kemauannya sndiri.
b. Tidak menolak / tdk melepaskan kewarganegaraan lain.
c. Masuk dlm Dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dr presiden.
d. Secara sukarela mengangkat sumpah atau/ menyatakan janji setia kepada negara asing / bagian dr negara asing tersebut.

Mohon maaf ada beberapa soal yang belum terjawab,… silakan anda jawab sendiri… jika sudah dapet jawabannya mohon kasi tahu kami, lewat comment.. trim’s

Download File EnterUpload

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Ini sangat membantu. . .^_^

Posting Komentar

http://anakkelasi.blogspot.com/